Kamis 03 Sep 2020 23:48 WIB

Di Kepri, 80 Persen Pedagang Pasar tak Pakai Masker

Pedagang diminta untuk tetap memakai masker saat berjualan.

Red: Teguh Firmansyah
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menegur pedagang agar menggunakan masker dalam sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mulai 7 September mendatang.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menegur pedagang agar menggunakan masker dalam sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mulai 7 September mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana, menyampaikan, sekitar 80 persen pedagang di pasar tradisional setempat tidak memakai masker saat berjualan. Ia mencontohkan pedagang di Pasar Bintan Center, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang.

"Kalau pembeli, saya lihat rata-rata sudah pakai masker," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Kamis (3/9).

Baca Juga

Tjetjep mengimbau pedagang agar mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pun pembeli diimbau sebaiknya tidak berbelanja jika pedagang/penjual enggan menggunakan masker saat bertransaksi.

"Kalau satu pakai masker sementara satu lainnya tidak, masih ada potensi penularan Covid-19. Keduanya harus memakai masker, biar aman dan resiko tertular jauh lebih rendah," ungkap Tjetjep.

Tjetjep juga meminta aparat keamanan seperti TNI, Polri dan Satpol PP gencar menggelar razia rutin di pasar-pasar tradisional untuk menertibkan pedagang maupun pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain memakai masker, juga diminta menjaga jarak dan wajib menyiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh terhadap tiap-tiap pengujung yang datang.

"Coba lihat toko/swalayan, pengunjung diwajibkan memakai masker, mengukur suhu tubuh, hingga mencuci tangan sebelum masuk," imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan itu pun memperbolehkan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri untuk menerapkan aturan hukum, misalnya denda bagi pedagang berikut masyarakat umum yang tidak patuh protokol kesehatan saat beraktivitas terutama di luar rumah.

Lebih lanjut, Tjetjep menyatakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kepri terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Bahkan penyebarannya sudah sporadis, yakni muncul dari titik-titik atau klaster yang belum diketahui asalnya.

Dari catatan Gugus Tugas, kasus konformasi positif Covid-19 pada Kamis (3/9) mencapai 1.077 orang, dengan rincian 436 orang konfirmasi rawat/isolasi, 600 konfirmasi sembuh, dan 41 konfirmasi meninggal.

Apakah Anda orang yang pandai berbicara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS. Al-Ma'idah ayat 95)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement