Kamis 03 Sep 2020 23:48 WIB

Di Kepri, 80 Persen Pedagang Pasar tak Pakai Masker

Pedagang diminta untuk tetap memakai masker saat berjualan.

Petugas Satpol PP Kota Denpasar menegur pedagang agar menggunakan masker dalam sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mulai 7 September mendatang.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menegur pedagang agar menggunakan masker dalam sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mulai 7 September mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana, menyampaikan, sekitar 80 persen pedagang di pasar tradisional setempat tidak memakai masker saat berjualan. Ia mencontohkan pedagang di Pasar Bintan Center, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang.

"Kalau pembeli, saya lihat rata-rata sudah pakai masker," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Kamis (3/9).

Baca Juga

Tjetjep mengimbau pedagang agar mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pun pembeli diimbau sebaiknya tidak berbelanja jika pedagang/penjual enggan menggunakan masker saat bertransaksi.

"Kalau satu pakai masker sementara satu lainnya tidak, masih ada potensi penularan Covid-19. Keduanya harus memakai masker, biar aman dan resiko tertular jauh lebih rendah," ungkap Tjetjep.

Tjetjep juga meminta aparat keamanan seperti TNI, Polri dan Satpol PP gencar menggelar razia rutin di pasar-pasar tradisional untuk menertibkan pedagang maupun pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain memakai masker, juga diminta menjaga jarak dan wajib menyiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh terhadap tiap-tiap pengujung yang datang.

"Coba lihat toko/swalayan, pengunjung diwajibkan memakai masker, mengukur suhu tubuh, hingga mencuci tangan sebelum masuk," imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan itu pun memperbolehkan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri untuk menerapkan aturan hukum, misalnya denda bagi pedagang berikut masyarakat umum yang tidak patuh protokol kesehatan saat beraktivitas terutama di luar rumah.

Lebih lanjut, Tjetjep menyatakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kepri terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Bahkan penyebarannya sudah sporadis, yakni muncul dari titik-titik atau klaster yang belum diketahui asalnya.

Dari catatan Gugus Tugas, kasus konformasi positif Covid-19 pada Kamis (3/9) mencapai 1.077 orang, dengan rincian 436 orang konfirmasi rawat/isolasi, 600 konfirmasi sembuh, dan 41 konfirmasi meninggal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement