Jumat 04 Sep 2020 06:23 WIB

Tak Pakai Masker Warga Dihukum Mengecat Beton Pembatas Jalan

Baik pria maupun wanita tak pakai masker diminta mengecat beton pembatas jalan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Warga yang terkena razia masker (ilustrasi)
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Warga yang terkena razia masker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/9) dikenakan sanksi sosial dengan mengecat pembatas jalan. Bentuk dari sanksi sosial tersebut diinisiasi oleh Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.

“Penegakan PSBB ini kan selain sanksi denda, ada sanksi sosial juga. Nah sanksi sosialnya, masukan dari pak Wakil Wali Kota, kita gabungkan dengan kegiatan penataan Pasar Minggu,” kata Lurah Pasar Minggu, Gita Puspita Sari ketika ditemui di Pos Penegakan PSBB Pasar Minggu, Kamis (3/9) sore.

Baca Juga

Gita merincikan, jumlah pelanggar PSBB di Kelurahan Pasar Minggu pada sore hari adalah 19 orang. Dua dari 19 orang dikenakan sanksi denda, sementara sisanya diminta untuk membantu Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) untuk mengecat beton pembatas jalan.

Dalam pantauan Republika.co.id, sejumlah pelanggar PSBB akibat tidak menggunakan masker diminta mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘pelanggar PSBB’. Baik pria maupun wanita kemudian diminta mengecat beton pembatas jalan dengan cat warna hitam. Sesuai dengan marka jalan.