REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali mengubah aturan main dalam skema gross split. Salah satunya adalah dengan mengubah porsi bagi hasil atau split yang akan diterima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan skema gross split sudah cukup baik karena split sudah ditetapkan di awal. Tapi dalam implementasinya skema tersebut kurang pas jika diterapkan pada blok yang masih baru atau tahap eksplorasi.
“Untuk lapangan baru yang masih berisiko tinggi umumnya kontraktor asing tidak ingin berspekulasi, kecuali lapangan-lapangan yang lama ditinggalkan karena sudah ada data,” kata Arifin, Kamis (3/9).
Untuk itu pemerintah berinisiatif untuk menambah insentif bagi skema gross split. Berdasarkan laporan para pelaku usaha, pemerintah menyadari ada kesulitan tersendiri penerapan skema gross split.
“Mereka yang sudah memilih gross split ternyata dapat kesulitan ada uncertain (cadangan) dan unrecover cost. Mereka mengusulkan perubahan split dan kami menyiapkan skema split yang lebih fair untuk berbisnis dengan KKKS” ungkap dia.
Menurut Arifin, usulan penambahan split kini mulai dikaji karena bagaimanapun juga Indonesia masih sangat membutuhkan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Pemerintah sepertinya telah menyadari sudah banyak perusahaan kelas kakap yang perlahan memilih mundur dari Indonesia dan tidak lagi melakukan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru. Ini tentu tidak lepas dari kondisi makro ekonomi dunia.
Menurut Arifin, sudah banyak perusahaan migas raksasa justru memilih mengalihkan bisnisnya ke sektor Energi Baru Terbarukan. Untuk itu perbaikan skema gross split juga bertujuan untuk bisa menarik para pelaku usaha yang berada di level kedua atau junior company.
“Umumnya perusahaan besar minyak sudah lakukan transformasi bisnis konvensional ke EBT memang kita musti lihat fokus second liner yang ada potensi besar yang mau bermain di wilayah kita,” kata Arifin.
Saat ini ada 45 blok migas yang meggunakan skema gross split. Adapun based split untuk skema yang baru diterapkan pada 2017 yakni perhitungannya 57 untuk negara dan 43 bagian kontraktor untuk minyak.
Sementara untuk produksi gas 52:48. Pemerintah dapat 52 dan kontraktor mendapat 48. Kontraktor memang akan dapatkan bagian tambahan split melalui variabel split yang telah disiapkan. Tapi untuk mendapatkan split tambahan itu masih harus melalui pembahasan alot.