Jumat 04 Sep 2020 06:44 WIB

Pemerintah Obral Split Agar Investasi Migas Terdongkrak

Saat ini pemerintah memberlakukan skema gross split dalam kontrak migas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali mengubah aturan main dalam skema gross split.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali mengubah aturan main dalam skema gross split.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali mengubah aturan main dalam skema gross split. Salah satunya adalah dengan mengubah porsi bagi hasil atau split yang akan diterima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

 

Baca Juga

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan skema gross split sudah cukup baik karena split sudah ditetapkan di awal. Tapi dalam implementasinya skema tersebut kurang pas jika diterapkan pada blok yang masih baru atau tahap eksplorasi.