REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali mengubah aturan main dalam skema gross split. Salah satunya adalah dengan mengubah porsi bagi hasil atau split yang akan diterima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Baca Juga
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan skema gross split sudah cukup baik karena split sudah ditetapkan di awal. Tapi dalam implementasinya skema tersebut kurang pas jika diterapkan pada blok yang masih baru atau tahap eksplorasi.