REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Pusat mengusut kasus pembuatan ganja gorilla dalam bentuk likuid yang dilakukan oleh tersangka berinisial F (21) di kawasan Jati Asih, Bekasi. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pelaku mempelajari teknik pembuatan narkotika tersebut melalui media sosial. "Belajar dari video di media sosial, Youtube," ujar Heru di Kantor Polres Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, bahan-bahan untuk membuat ganja gorilla likuid itu didapatkan dari luar negeri. Ia kemudian meraciknya sendiri. "Bahan-bahan ini sengaja dipesan tersangka jadi ramuan. Mungkin di Indonesia belum ada makanya cari dari luar negeri," kata Heru.
Dari belajar lewat medsos tersebut, pelaku turut menggunakan terlebih dahulu barang haram tersebut sebagai tester, lalu menjualnya. Adapun cara penjualannya, pelaku memasarkan barang tersebut melalui media sosial, yakni Instagram.
Dalam proses penjualan di media sosial tersebut, pelaku melakukan kamuflase dengan memberi kode-kode tertentu pada barang. Heru menjelaskan, teknik transaksi berawal dari pemesanan via Instagram, lalu pembeli mentransfer sejumlah uang. Dalam tahap pengirimannya, barang tidak langsung ke alamat pembeli, melainkan ditujukan ke lokasi tertentu. ""Misal saya tempel di sini (di suatu tempat, Red), pembeli tinggal ngambil ke lokasi yang ditentukan. Jadi semua online, bukan door to door," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 114 (2) Sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Eva Rianti