REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020, untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Presiden meminta seluruh elemen masyarakat taat pada protokol kesehatan.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat," ucap Angkie.
Angkie melanjutkan, Presiden pun meminta agar seluruh seluruh elemen masyarakat taat pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.