Jumat 04 Sep 2020 13:34 WIB

Menantu Nurhadi Dikonfirmasi Percakapan Soal Penerimaan Uang

KPK mengonfirmasi menantu Nurhadi terkait percakapan soal penerimaan uang

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka Rezky Herbiyono mengenai percakapan dengan berbagai pihak, terkait penerimaan sejumlah uang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. KPK pada Kamis (3/9), memeriksa Rezky dari unsur swasta atau menantu mantan Sekretaris MA, Nurhadi,sebagai tersangka kasus itu.

"Penyidik mengonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK,Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Selain Rezky, KPK juga telah menetapkan Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal,Hiendra Soenjoto,sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan. Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain melalui keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Nurhadi dan menantunya itu.

"Hingga saat ini, saksi yang sudah di periksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," ujarnya.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement