Jumat 04 Sep 2020 14:16 WIB

Polisi Tangkap Drummer JH Bersama Seorang Kurir Narkoba

Penangkapan dilakukan saat JK sedang bertransaksi narkoba dengan MY di sebuah hotel

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) menyampaikan keterangan pada wartawan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni mantan drummer BIP, Jaka Hidayat dan seorang kurir MY serta menyita barang bukti ponsel dan sabu seberat 0,34 gram.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) menyampaikan keterangan pada wartawan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni mantan drummer BIP, Jaka Hidayat dan seorang kurir MY serta menyita barang bukti ponsel dan sabu seberat 0,34 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap eks drummer band BIP berinisial JH bersama seorang kurir narkoba, yakni MY atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi menyebut, penangkapan itu dilakukan saat JK sedang bertransaksi narkoba dengan MY di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap JK serta MY pada 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Utara.

"Berawal info masyarakat di salah satu hotel di Jakut ada dicurigai orang menggunakan narkoba atau penyalahgunaan narkoba. Lalu info tersebut ditindaklanjuti oleh Unit 3 Satresnarkoba Jakut," kata Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9).

Sebelum ditangkap, jelas Sudjarwoko, kurir narkoba berinisial MY tersebut sedang menunggu seseorang dan gerak-geriknya tampak mencurigakan. Polisi lalu mengecek dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan MY.

"Dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu," ungkap Sudjarwoko.

Setelah itu, polisi menangkap JH di lokasi yang sama. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,3 gram dan dua unit ponsel.

Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap JH dan MY. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi metamfetamina (sabu). Polisi juga masih terus mendalami kasus itu.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement