REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat Gambir, Fauzi mengatakan bangunan yang roboh di kawasan Jalan Kyai Caringin, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Kami tanyakan ke pihak terkait, mereka tidak punya surat izin mendirikan bangunan," ujar Fauzi saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9). Bangunan tersebut dikabarkan ambruk pada Kamis (3/9) sore dan sempat menutup akses jalan lalu lintas di sekitarnya.
Fauzi mengatakan, telah berkomunikasi dengan pihak pemilik bangunan. Dia menyatakan bahwa bangunan tersebut ternyata memang sengaja dirobohkan. Fauzi menduga bangunan tersebut akan direnovasi secara diam-diam.
"Buktinya memang tidak kelihatan kalau ada pekerjaan membongkar. Sehingga ketika dibongkar begitu baru ketahuan ada aktivitas membongkar," jelasnya.
Bangunan tersebut, lanjut Fauzi, akan dilaporkan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. "Kami juga akan laporkan hal ini ke Dinas Citata (DKI Jakarta)," lanjutnya. Dia menegaskan bahwa selain pendirian bangunan tersebut tidak berizin, pembongkarannya pun demikian. Eva Rianti
Cek Typ