REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya mencatat terdapat ribuan warga yang dikenakan sanksi sosial lantaran kedapatan tak memakai masker sejak berlakunya Perwalkot Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020. Berbagai alasan warga tak memakai masker adalah karena keluar tak jauh dari rumah, tak punya masker, atau lupa.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, berdasarkan catatannya terdapat 1.328 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 25 orang dikenakan denda selama 25 Agustus-3 September. Mereka dikenakan sanksi lantaran kedapatan tak mengenakan masker selama berada di ruang publik. "Masih banyak masyarakat yang tidak patuh," kata dia, Jumat (4/9).
Menurut dia, pihaknya masih banyak menjatuhi hukuman sanksi sosial kepada para pelanggar itu. Ia menambahkan, banyak pelanggar sebenarnya yang ingin membayar denda. Namun, para pelanggar itu inginnya menitipkan langsung uang denda kepada petugas. "Kita tak bisa terima. Kita hanya terima bukti setoran saja," kata dia.
Selain pelanggar perorangan, Satpol PP Kota Tasikmalaya juga menindak tempat usaha yang melanggar aturan selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Menurut Yogi, kebanyakan tempat usaha melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Ia menjelaskan, selama masa AKB tempat usaha hanya diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB. "Ada juga beberapa kasus yang kita tutup, karena berusaha mengelabui petugas dengan berbagai alasan," kata dia.
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 32 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis dan tujuh tempat usaha yang ditutup sementara. Jika para pelaku usaha itu kembali melakukan pelanggaran, lanjut dia, sanksinya akan lebih berat.
"Sanksinya bisa menjadi pencabutan izin sementara hingga penutupan permanen. Jadi tidak boleh ada yang bermain-main," kata dia.