REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, pemerintah belum membahas revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Menurutnya, rencana perubahan regulasi mengenai bank sentral merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pemerintah belum membahas revisi undang-undang inisiatif DPR tersebut," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/9).
Sri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah sudah memiliki pandangan dan sikap yang kuat mengenai kebijakan moneter. BI sebagai otoritas moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen.
Sri memastikan, pemerintah bersama dengan BI bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi. Khususnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan.