Jumat 04 Sep 2020 18:52 WIB

Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Belum Bahas Revisi UU BI

BI sebagai otoritas moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, pemerintah belum membahas revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Menurutnya, rencana perubahan regulasi mengenai bank sentral merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemerintah belum membahas revisi undang-undang inisiatif DPR tersebut," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/9).

Sri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah sudah memiliki pandangan dan sikap yang kuat mengenai kebijakan moneter. BI sebagai otoritas moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen.

Sri memastikan, pemerintah bersama dengan BI bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi. Khususnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan.