Jumat 04 Sep 2020 19:40 WIB

Subsidi Gaji Dorong Pengusaha Bayar Tunggakan BP Jamsostek

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja.

Logo BPJamsostek
Foto: Dokumen.
Logo BPJamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program bantuan subsidi gaji/upah mendorong perusahaan pemberi kerja untuk membayar iuran yang tertunggak dan sesuai dengan ketentuan. Siaran pers BP Jamsostek yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9), menyatakan program subsidi gaji yang memberi bantuan tunai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sudah mendorong perusahaan untuk membayar iuran yang tertunggak karena pandemi atau alasan lainnya.

Program subsidi gaji membantu 15,7 juta pekerja di seluruh Indonesia yang menerimaupah di bawah Rp 5 juta perbulan. Subsidi gaji diberikan dalam dua termin atau masing-masing Rp 1,2 juta.

Baca Juga

Presiden Joko Widodo sudah menyalurkan bantuan tersebut secara simbolis di Istana Negara di Jakarta, Kamis (27/8), kepada 2,5 juta pekerja untuk gelombang pertama dan akan diikuti dengan gelombang berikutnya hingga tuntas kepada 15,7 juta pekerja yang tervalidasi.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Slipi Jakarta Suhedi mengatakan pada Agustus ini saja terjadi peningkatan iuran sebesar Rp 100 miliar di kantornya. Dia mengapresiasi kesadaran perusahaan tersebut dan berharap ketaatan pembayaran iuran tersebut tetap berlanjut hingga bulan-bulan berikutnya karena menjadi peserta jaminan sosial adalah hak normatif pekerja.

Program BSUmeski pun murni program Pemerintah Pusat untuk meringankan beban pekerja dikala pandemi, secara tidak langsung merupakan manfaat lain dari kepesertaan program jaminan sosial.

Berkaitan dengan Hari Pelanggan Nasional pada Jumat (4/9), BP Jamsostek tetap melayani peserta yang mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik)

Selain memberikan penjelasan terkait program program yang ada di BP Jamsostek, Cabang Slipi juga memberikan souvenir secara langsung kepada peserta yang datang ke kantor pada hari pelanggan hari ini.

Di samping itu, Suhedi juga mengadakan webinar yang diikuti seejumlah perusahaan dengan bahasan sosialisasi perubahan manfaat, Bantuan Subsidi Upah dan Return to Work bagi pekerja yang alami kecelakaan kerja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement