REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, melarang peredaran fermipan secara bebas di kios ataupun toko setempat. Larangan tersebut dikarenakan Fermipan disalahgunakan untuk pembuatan minuman keras (miras).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Nakerindag) Jayawijaya Lukas Kossay di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat (4/9), mengatakan hanya beberapa hotel serta pabrik roti yang mendapat izin pengadaan fermipan dari luar Jayawijaya.
"Fermipan ini kita batasi, kita tidak datangkan fermipan. Dahulu boleh. Sekarang itu harus mendapat rekomendasi langsung dari bupati," katanya.
Pemerintah perketat masuknya fermipan ke Jayawijaya sebab bahan untuk membuat roti ini, juga digunakan oleh beberapa masyarakat untuk memproduksi minuman keras keras oplosan jenis balo. "Fermipan ini bahan dasar pembuatan minuman lokal jadi memang bisa didatangkan tetapi harus rekomendasi bupati khusus kepada beberapa hotel serta pabrik roti seperti Baliem Pilamo," katanya.
Ia mengakui sebelum rekomendasi itu dikeluarkan oleh bupati, banyak produksi minuman keras oplosan berbahan dasar fermipan yang ditemukan di perumahan warga serta banyak orang mabuk. "Dahulu dinas mengeluarkan rekomendasi untuk fermipan, ternyata pembuatan minuman lokal merajalela, sehingga kami batasi itu," katanya.
Jayawijaya merupakan pemda di pegunungan tengah Papua yang memiliki peraturan daerah tentang larangan peredaran, produksi minuman keras serta larangan tempat hiburan malam atau prostitusi.