Sabtu 05 Sep 2020 02:26 WIB

Kementan Siapkan Regulasi Perunggasan, Ini Kata Peternak

Regulasi ini diharapkan bisa membantu melindungi peternak rakyat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Peternak memberi pakan di salah satu peternakan ayam pedaging (Broiler) di Blitar, jawa Timur, Jumat (8/3/2019).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Peternak memberi pakan di salah satu peternakan ayam pedaging (Broiler) di Blitar, jawa Timur, Jumat (8/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyatakan, akan menerbitkan regulasi permanen untuk sektor perunggasan yang kerap mendapati masalah soal rendahnya harga. Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) meminta agar regulasi dibuat dengan jelas dan tegas agar tak menimbulkan celah kecurangan bisnis.

"Saya setuju saja dengan rencana regulasi permanen. Asalkan bunyi dalam pasalnya jelas, jangan dibuat abu-abu karena kalau niat orang jelek bisa kacau," kata Alvino kepada Republika.co.id, Jumat (4/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, jika Kementan serius ingin membantu melindungi peternak rakyat, perlu dibuat regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Presiden. Hal itu sekaligus akan memperkuat posisi aturan dalam tata kelola perunggasan nasional.

Di satu sisi, instrumen pengawasan terhadapa aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah juga harus kuat. "Kalau tidak dijalankan dan tidak diawasi dengan baik dan ketat, hasilnya bisa saja tidak maksimal," ujarnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah, mengatakan, salah satu titik fokus penerbitan regulasi permanen berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar dalam bisnis perunggasan.

Saat ini, regulasi yang berlaku yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur. Dalam regulasi tersebut, kata Nasrullah, disebutkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi pencabutan izin usaha.

Namun, sanksi tersebut tak bisa mengikat lantaran penerbitan izin usaha bukan oleh Kementerian Pertanian. Hal itu lantas membuat aturan pemerintah tidak dijalankan oleh baik oleh para pelaku usaha.

"Dalam hal administratif seperti ini Kementan memang kurang karena tugas utamanya menjaga produksi. Kita akan buat sebuah aturan main permanen," kata Nasrullah.

Ia menekankan, kekurangan yang ada pada regulasi saat ini telah didalami sehingga diperlukan penyempurnaan aturan untuk membentuk iklim usaha peternakan yang kondusif. Ia pun mengakui bahwa persoalan dalam perunggasan, khususnya soal harga ayam yang anjlok di tingkat peternak selalu berulang.

"Kami punya key poin yang bisa dilakukan. Bukan terkait administrasi tapi kewenangan. Bila ada yang tidak bisa ikut (aturan main) maka kita akan tindak sesuai kewenangan Ditjen PKH," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement