Jumat 04 Sep 2020 21:32 WIB

Ketua Adat Kinipan Melapor ke Komnas HAM

Penangkapan Effendi Buhing dinilai dilakukan dengan sewenang-wenang.

Komnas HAM (Ilustrasi)
Foto: antara
Komnas HAM (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing melaporkan penangkapan dirinya oleh Polda Kalimantan Tengah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, yang mendampingi Effendi mengatakan, polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.

                               

Pelepasan Effendi Buhing, menurut dia, juga semestinya bukan pelepasan tersangka, melainkan dikeluarkan juga surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena bukti tidak cukup. Selain itu, Arman menuturkan, Effendi sudah meminta jaminan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

                               

"Dalam konteks ini kami meminta Komnas HAM agar berkoordinasi dengan LPSK terkait permintaan Pak Effendi Buhing dan kawan-kawan," kata Arman, Jumat (4/9).

                               

Dalam pelaporan itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM mengeluarkan keterangan bahwa persoalan Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam pemantauan Komnas HAM. Atas masalah Laman Kinipan, Komnas HAM yang menerima laporan sejak 2018 disebutnya telah mengeluarkan rekomendasi agar bupati dan Pemda Lamandau memfasilitasi penyelesaian konflik itu, tetapi tidak ditindaklanjuti.

                               

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan kepada Pemda Lamandau bahwa kasus itu dalam pemantauan Komnas HAM. Namun, tetap terjadi penangkapan Effendi Buhing dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Polda Kalteng menyebut Effendi dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukannya bersama empat orang rekannya. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement