Jumat 04 Sep 2020 22:06 WIB

Pelanggar PSBB di Bogor Dimasukan Ambulans Berisi Keranda

Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bogor dimasukan ke ambulans berisi keranda

Red: Bayu Hermawan
Pelanggar PSBB (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pelanggar PSBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sanksi hukuman masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat bagi pelanggar aturan bermasker agar tidak menimbulkan kerumunan. Ade Yasin mengatakan sanksi tersebut dilakukan ketika penertiban tapi lokasinya kurang leluasa.

"Kalau semua ditindak sesuai dengan Perbup, ini akan menimbulkan kerumunan, maka akhirnya petugas membagi-bagi (sanksi)," ungkapnya di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9).

Baca Juga

Pasalnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Menurutnya, ketika petugas menyamaratakan sanksi bagi pelanggar aturan tak bermasker, maka akan menjadi perhatian masyarakat lain yang berpotensi menjadi kerumunan.

"Jadi itu inovasi petugas di lapangan, ketika dilakukan penertiban tapi lokasinya kurang leluasa," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.