Jumat 04 Sep 2020 22:37 WIB

Sidang Etik Firli Bahuri Dilanjut Selasa Depan

Firli tak banyak berkomentar usai diperiksa dewas KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan menghindari wartawan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Firli menjalani sidang terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penggunaan helikopter mewah, karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah.
Foto: Antara/Elora Ranu
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan menghindari wartawan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Firli menjalani sidang terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penggunaan helikopter mewah, karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa (8/9), pekan depan. Sidang itu terkait penggunaan helikopter mewah itu beragendakan pemeriksaan Firli.

"Selasa pekan depan jam 14.00 WIB, agenda pemeriksaan terperiksa," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).

Pada Jumat (4/9) hari ini, Firli Bahuri menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi. Haris mengatakan, seluruh saksi telah diperiksa oleh Dewas KPK.

Usai menjalani sidang etik keduanya, Firli Bahuri tak banyak bicara dan memilih menghindari wartawan. "Kita ikuti saja ya," kata Firli singkat.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli diadukan Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6). Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement