REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali menangkap seorang buronan, Hartono Karjadi setelah over stay atau melebihi waktu tinggal di Hongkong. Pemilik Hotel Kuta Paradiso itu masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang.
"Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya, karena over stay di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerja sama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jumat (4/9).
Ia mengatakan, Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Hartono Karjadi disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hartono Karjadi ditangkap pada Kamis (3/9) malam ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Pada Jumat pagi, ia dijemput pihak Polda Bali.
Yuliar mengungkapkan, saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pihak Hartono. Saat ini, Hartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita periksa tambahan lagi ke dia (Hartono)," jelas Yuliar.
Untuk sementara, Hartono ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu untuk proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Ia telah divonis dua tahun penjara.