Jumat 04 Sep 2020 23:39 WIB

Kementan: Usaha Ternak Langgar Aturan Izinnya Harus Dicabut

Kementan sebut aturan pencabutan izin usaha ternak yang langgar belum bisa diterapkan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Dr. Ir. Nasrullah, M.S melakukan kunjungan kerja ke Pusat Veteriner Farma (Pusvetma). Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan adanya pencabutan izin usaha jika pelaku usaha peternakan melanggar ketentuan yang akhirnya membuat kegiatan bisnis di sektor tersebut tidak kondusif.
Foto: istimewa
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Dr. Ir. Nasrullah, M.S melakukan kunjungan kerja ke Pusat Veteriner Farma (Pusvetma). Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan adanya pencabutan izin usaha jika pelaku usaha peternakan melanggar ketentuan yang akhirnya membuat kegiatan bisnis di sektor tersebut tidak kondusif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan adanya pencabutan izin usaha jika pelaku usaha peternakan melanggar ketentuan yang akhirnya membuat kegiatan bisnis di sektor tersebut tidak kondusif.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan bahwa aturan pelaksanaan untuk bisnis perunggasan telah dikeluarkan, yakni melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur.

"Kita tahu aturan mainnya sudah ada, yang kurang adalah penegakan daripada aturan pelaksanaannya. Dalam Permentan sudah jelas, siapa yang tidak melakukan, maka izinnya akan dicabut," kata Nasrullah dalam webinar bertajuk "Terobosan Kementerian Pertanian dalam Melindungi Peternak" di Jakarta, Jumat (4/9).

Nasrullah menyayangkan bahwa pencabutan izin seperti yang ditegaskan dalam Permentan tersebut belum sepenuhnya diterapkan, sehingga peternak mandiri belum terlindungi.

Permentan Nomor 32 Tahun 2017 mengatur kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha integrasi, pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak. Aturan tersebut mencakup kewajiban memiliki fasilitas rantai dingin, kecukupan pakan dan obat ternak, peredaran benih, hingga pengawasan.

Menurut Nasrullah, sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha perunggasan ini belum bisa dilakukan secara optimal lantaran izin usaha bukan diterbitkan melalui Kementan.

"Dalam hal administratif seperti ini, Kementan itu kurang (optimal), karena tugasnya pada produksi, tetapi kami yakin punya poin penting yang bisa dilakukan dalam hal kewenangan," kata Nasrullah.

Ia pun mengajak agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk BUMN Pangan dapat turut membenahi distribusi logistik agar peternak mandiri dapat meraup keuntungan, sekaligus harga ayam ras di tingkat konsumen tetap stabil.

Sebelumnya, peternak ayam rakyat mandiri menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (1/9) terkait persoalan anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak yang jauh dari Harga Pokok Produksi (HPP).

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan para peternak menuntut agar harga ayam di atas biaya produksi, serta diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang dapat melindungi peternak ayam mandiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement