REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) berpendapat pendaftaran calon/peserta Pilkada 2020 yang mulai digelar Jumat (4/6) kemarin hingga Ahad (6/9) besok berpotensi memunculkan klaster baru penularan covid-19. Sebab, ada arak-arakan dan kerumunan para pendukung yang mendatangi KPUD setempat di pendaftaran hari pertama hari ini.
"Bahkan di Surabaya, terlihat jelas adanya adu dorong antara pendukung calon dengan pihak Polri yang mengamankan proses pendaftaran calon tersebut," kata Direktur Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (5/9).
Tidak hanya di Surabaya, Aditya menyebut, salah satu calon kepala daerah di Tangerang Selatan merasa tidak bertanggung jawab adanya mobilisasi massa pendukungnya meski timnya sudah memberitahukan adanya batasan kehadiran di KPUD. "Inilah ironi yang sedang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2020 pada masa Pandemi Covid 19 yang sedang dalam masa puncak penularan secara nasional," ujarnya.
Karena itu, oada sisa dua hari ini, Puskapol UI meminta agar KPU mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran calon Pilkada 2020 di 270 daerah dengan memperhatikan aspek protokol kesehatan sebagai bahasan evaluasi yang utama. Evaluasi tersebut perlu dilakukan bukan hanya dalam proses formal yang ada di dalam kantor KPUD, melainkan juga mengevaluasi proses di luar arena seperti arak-arakan, mobilisasi massa, ataupun orasi para calon kepada pendukungnya.
"Evaluasi ini tentu harus melibatkan semua pihak utama yang terlibat dalam proses pencalonan tersebut," ucapnya.
Aditnya mengatakan, Puskapol UI mengecam keras tindakan mobilisasi massa yang dilakukan oleh para calon/kandidat Pilkada 2020 Ia sangat berharap para calon yang akan mendaftarkan diri pada hari kedua dan ketiga tidak melakukan hal yang sama tersebut karena tentu akan berpotensi terhadap meluasnya penyebaran Covid 19 di wilayah tersebut.
Puskapol UI mendukung Polri memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pembubaran massa apabila telah melewati batas jumlah orang yang sudah ditentukan oleh KPUD dalam proses pendaftaran tersebut. Untuk menciptakan situasi yang persuasif, para calon peserta Pilkada dan tim suksesnya diimbau untuk mendukung langkah tegas Polri dalam melakukan penegakan hukum tersebut.
Selanjutnya Puskapol UI juga mendorong agar KPUD dapat mewajibkan adanya daftar hadir seluruh orang yang berada di dalam ruang ataupun di luar ruangan kantor KPUD. Hal itu penting untuk antisipasi dan tracing awal penyebaran kasus Covid 19 di daerah tersebut.
"Tentu saja pihak partai politik dan juga kandidat/calon harus dapat menunjukkan tanggung jawabnya dalam melakukan tracing tersebut nantinya apabila terbukti adanya klaster penyebaran virus akibat kerumunan massa dalam pencalonan Pilkada 2020," jelasnya.
Aditya menambahkan, Puskapol UI juga mengimbau agar Satgas Covid-19 di 270 wilayah dapat memulai koordinasi dengan KPUD terkait dengan poin 3 tersebut sebagai mitigasi dan tracing awal dalam penyebaran virus Covid 19. Terakhir, Puskapol UI meminta agar KPUD segera melakukan mitigasi dalam tahapan-tahapan berikutnya yang berpotensi adanya pengumpulan massa yang dilakukan oleh para peserta Pilkada.
"Untuk itu, KPU RI seharusnya dapat memimpin adanya simulasi-simulasi yang melibatkan semua pihak sebagai langkah penting dalam antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid 19 yang lebih luas ke depannya," imbuhnya.