Sabtu 05 Sep 2020 13:25 WIB

Otoritas Australia Hancurkan Tas Kulit Senilai Rp 280 Juta

Tas kulit yang dihancurkan tersebut jenama Saint Laurent.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Tas kulit aligator Saint Laurent
Foto: pinterest.com
Tas kulit aligator Saint Laurent

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Bea cukai Australia menghancurkan tas kulit aligator senilai 19 ribu dolar AS atau setara Rp 280,3 juta. Australian Border Force (ABF) menyita tas jenama Saint Laurent yang dibeli dari sebuah butik di Prancis secara online karena masuk ke negara itu tanpa izin impor.

Meskipun produk aligator diizinkan masuk ke Australia, Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES) sangat mengontrol penuh produk berbahan dasar kulit hewan untuk memastikan produk tersebut tidak terkait dengan perdagangan satwa liar ilegal.

Baca Juga

Meskipun telah mendapatkan izin ekspor dari Eropa, pembeli tas tersebut tidak memiliki izin impor CITES untuk masuk Australia. Kendati demikian, para petugas tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap sang pembeli.

Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Sussan Ley mengingatkan kepada importir bahwa mereka harus memiliki izin yang benar untuk membawa produk tertentu ke dalam negeri.

"Kita harus mengetahui apa yang kita beli secara online karena membatasi perdagangan produk hewan sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," kata Ley dikutip CNN.

Sementara itu, Asisten Menteri Bea Cukai Jason Wood, mengatakan Australia sangat memberi perhatian terhadal barang-barang impor khususnya yang dilakukan secara ilegal termasuk aksesori fesyen, pernak-pernik wisata, bulu, hewan taksidermi, dan gading.

Bulu serigala asal Kanada termasuk di antara barang yang baru-baru ini disita oleh petugas ABF di Perth. Di Australia, pelanggaran perdagangan satwa liar dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda 222 ribu dolar Australia atau setara Rp 2,4 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement