Sabtu 05 Sep 2020 15:53 WIB

Kemitraan, 'Jurus Sakti' Peternak Unggas Eksis Saat Pandemi

Peternak unggas mendapat jaminan pemasaran dan harga panen lewat kemitraan

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut pola kemitraan jadi cara peternak unggas bertahan di tengah pandemi
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut pola kemitraan jadi cara peternak unggas bertahan di tengah pandemi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya meminimalisasi dampak pandemi covid-19 terhadap peternak unggas. Hasilnya cukup positif, lesunya kondisi perekonomian selama pandemi covid-19 tidak terlalu berdampak kepada peternak unggas yang melakukan pola usaha kemitraan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah mengatakan selama ini Ditjen PKH telah bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha peternakan. 

Kerja sama ini merupakan amanat dari UU Nomor 20 tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

“Hal ini adalah usaha pemerintah untuk melindungi semua pihak, Pada dasarnya pemerintah ini adalah penengah, kami berusaha mencari solusi terhadap segala macam permasalahan yang ada," kata Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, dalam Permentan Nomor 13 tahun 2017 disebutkan, kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.

Pola kemitraan usaha peternakan sendiri meliputi, inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum dan sub kontrak. Dalam perjanjian kemitraan usaha ayam ras pedaging, peternak sebagai plasma mendapatkan jaminan supply DOC, pakan ternak, obat vaksin disenfektan (OVD) dan jaminan pemasaran dengan harga kontrak sesuai perjanjian tertulis.

"Peternak sebagai plasma mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen livebird berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi seimbang," jelas Nasrullah.

Adapun beberapa peternak yang merasakan langsung manfaat dari program usaha kemitraan ini. H. Oman misalnya, peternak asal Serang yang sudah 14 tahun melakukan kemitraan dengan PT CPI ini mengaku omset penjualannya tidak berkurang meski pandemi sudah berlangsung beberapa bulan.

Selain di masa pandemi, stabilitas omset dari hasil penjualan yang dirasakan H. Oman ini juga dirasakan ketika harga ayam sedang turun, atau harga pakan sedang naik. “Kami tidak terlalu memikirkan hal itu, tugas kami adalah memastikan ayam ayam kami sehat dan dapat dipanen sesuai target," ucap H. Oman.

Senada, M Wiyogo, juga mengaku merasakan stabilitas omset penghasilan dari pola kemitraan ini. Peternak asal Jatibarang, Indramayu ini mengaku meskipun harga ayam naik dan turun, namun lewat kontrak kemitraan harga yang didapat tetap karena sudah ditentukan pada kontrak.

"Salah satu klausulnya kan menentukan harga ayam yang sesuai, maka saya tidak khawatir rugi dalam penjualan karena perusahaan inti akan membeli ayam saya sesuai harga kontrak. Bahkan kami dapat semacam bonus jika harga ayam sedang tinggi," paparnya.

Sementara itu, menurut Ali Ikhsan, peternak asal Patrol, Indramayu, keuntungan lain dalam mengikuti pola kemitraan ini adalah mendapat kemudahan untuk mendapat pembeli. Karena, perusahaan mitra akan membeli ayam dengan harga yang ditentukan.

"Kan salah satu kendala dalam beternak mandiri adalah proses pemasarannya. Tidak semua peternak mampu melakukan pemasarannya sendiri. Maka kemitraan ini menjadi salah satu solusi, karena kami tidak usah pusing mencari pembeli," tutur Ali.

Selain itu, ia memandang pola kemitraan ini juga sebagai media investasi yang lebih baik dibandingkan dengan meminjam uang di bank untuk usaha. Dengan lahan yang dimiliki, ia mengaku tidak perlu pusing dengan modal awal yang besar karena modal pembelian DOC, pakan, obat-obatan atau sapronak dipasok oleh perusahaan inti. 

Terlebih, pembayarannya dapat dilakukan di akhir periode budidaya (panen). Di samping itu, perusahaan inti juga menyediakan Technical Service yang akan mendampingi peternak jika ada permasalahan teknis.

Tarsono, peternak asal Bongas mengingatkan, agar para peternak terus belajar dan saling peduli antar peternak. Namun, ia mengungkapkan, selama ini sesama peternak saling bekerjasama dengan baik agar produksinya meningkat. 

Ia menegaskan, para peternak mitra juga menyambut baik jika ada peternak mandiri yang ingin berdiskusi tentang pola usaha kemitraan ini. Pasalnya, pola usaha kemitraan dapat menjadi solusi usaha yang sangat menguntungkan. "Asalkan dimulai dengan niat yang baik, maka hasilnya pasti juga akan baik," tuturnya.

Nasrullah menjelaskan, penghasilan peternak mitra selain margin dari sisa hasil penjualan dikurangi modal sarana produksi peternakan (sapronak) dari perusahaan inti juga masih mendapatkan bonus atas insentif performa pemeliharaan dan hal ini menunjukkan capaian efisiensi.

Ditempat terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) tidak dapat bekerja sendiri dan harus bermitra dengan yang lain. Ia menyatakan Kementan membutuhkan kemitraan dan kerja sama yang bersinergi.

“Saya berharap dukungan dan bantuan para orang hebat di bidang pertanian, khususnya peternakan pada masanya. Dan saya berharap kehadiran mereka yang akan terus bersama saya, membantu saya dalam memecahkan banyak masalah pertanian,” ucap Menteri SYL.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement