Sabtu 05 Sep 2020 19:25 WIB

Dirjen: Sertifikasi Penceramah Arahan Wapres, Menag, Wamenag

Program sertifikasi penceramah Kemenag menuai kritik MUI.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyampaikan, program penceramah bersertifikat dibuat atas arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Ini dia sampaikan menyusul kritik Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"(Penceramah bersertifikat) ini juga atas arahan dari Pak Wapres juga sebenarnya, pak menteri, dan pak wakil menteri. Wakil menteri kan wakil ketua umum MUI juga," kata dia kepada Republika.co.id saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).

Baca Juga

Kamaruddin memastikan, kegiatan penceramah bersertifikat ini sebenarnya juga bekerja sama dengan MUI dan Kemenag posisinya hanya sebagai pelaksana. Dia mengatakan, MUI nantinya dilibatkan sebagai narasumber bidang agama dalam kegiatan tersebut.

"Kemenag pelaksana saja, mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang lain misalnya Lemhanas untuk wawasan kebangsaan. Lalu BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Anggarannya di Kemenag dan pelaksanaannya di Kemenag," kata dia.

Kamaruddin juga menegaskan, tidak ada kewajiban bagi masjid untuk hanya mengundang penceramah yang telah bersertifikat. "Tidak. Kita hanya memberikan sertifikat kepada penceramah yang kita latih. Kita tidak membuat aturan bahwa nanti harus yang bersertifikat, tidak juga, itu pilihan masyarakat," jelasnya.

Selain melibatkan MUI sebagai narasumber, Kemenag juga akan melibatkan ormas-ormas Islam. Ormas-ormas ini diundang untuk mengikutsertakan para penceramahnya.

"Nah pelaksanaannya juga bekerja sama sebenarnya dengan beberapa lembaga termasuk partisipasi ormas," tutur dia.

Tujuan Kemenag menghadirkan penceramah bersertifikat, terang Kamaruddin, pertama adalah untuk pendalaman ilmu agama yang rahmatan lil alamin. Kedua, penguatan paham kebangsaan sehingga seorang penceramah di samping punya pemahaman keagamaan yang mendalam juga harus memiliki wawasan kebangsaan.

Ketiga, agar penceramah memiliki pemahaman keagamaan yang moderat atau tentang moderasi beragama. "Setidaknya, kalau mereka sudah mengikuti ini, ada pengetahuan masyarakat bahwa yang bersertifikat ini sudah dilatih dan ada pengetahuannya yang mendalam tentang keislaman yang rahmatan lil alamin, tentang moderasi beragama, dan tentang kebangsaan," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement