Sabtu 05 Sep 2020 19:25 WIB

Dirjen: Sertifikasi Penceramah Arahan Wapres, Menag, Wamenag

Program sertifikasi penceramah Kemenag menuai kritik MUI.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyampaikan, program penceramah bersertifikat dibuat atas arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Ini dia sampaikan menyusul kritik Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"(Penceramah bersertifikat) ini juga atas arahan dari Pak Wapres juga sebenarnya, pak menteri, dan pak wakil menteri. Wakil menteri kan wakil ketua umum MUI juga," kata dia kepada Republika.co.id saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).

Baca Juga

Kamaruddin memastikan, kegiatan penceramah bersertifikat ini sebenarnya juga bekerja sama dengan MUI dan Kemenag posisinya hanya sebagai pelaksana. Dia mengatakan, MUI nantinya dilibatkan sebagai narasumber bidang agama dalam kegiatan tersebut.

"Kemenag pelaksana saja, mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang lain misalnya Lemhanas untuk wawasan kebangsaan. Lalu BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Anggarannya di Kemenag dan pelaksanaannya di Kemenag," kata dia.