Sabtu 05 Sep 2020 20:06 WIB

Sudan Akhiri 30 Tahun Pemerintahan Islam

Pemerintah Sudan menandatangani perjanjian damai dengan gerilyawan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Sudan Akhiri 30 Tahun Pemerintahan Islam. Ribuan massa dari berbagai ormas Islam di Sudan sekaligus pendukung presiden terguling Omer Al-Bashir protes pencabutan hukum Islam. Ilustrasi
Foto: Anadolu Agency
Sudan Akhiri 30 Tahun Pemerintahan Islam. Ribuan massa dari berbagai ormas Islam di Sudan sekaligus pendukung presiden terguling Omer Al-Bashir protes pencabutan hukum Islam. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ADDIS ABABA -- Pemerintah transisi Sudan telah setuju memisahkan agama dari negara, mengakhiri 30 tahun pemerintahan Islam di negara itu. Pemimpin Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan Abdel-Aziz al-Hilu dan Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok menandatangani deklarasi di Addis Ababa, Kamis (3/9).

"Agar Sudan menjadi negara demokratis di mana hak-hak semua warga negara diabadikan, konstitusi harus didasarkan pada prinsip 'pemisahan agama dan negara', yang mana hak untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati," pernyataan deklarasi tersebut , dilansir di CGTN, Sabtu (5/9).

Baca Juga

Deklarasi ini terjadi kurang dari seminggu setelah pemerintah menandatangani perjanjian damai dengan gerilyawan. Hal ini meningkatkan harapan diakhirinya kekerasan yang telah melumpuhkan wilayah Darfur dan bagian lain Sudan di bawah presiden yang digulingkan, Omar al-Bashir.

Sudan sedang bangkit dari isolasi internasional yang dimulai segera setelah Bashir merebut kekuasaan pada 1989. Bashir menerapkan interpretasi garis keras terhadap hukum Islam yang berusaha menjadikan Sudan sebagai 'pelopor dunia Islam'.

Amerika Serikat memberi label Sudan sebagai sponsor terorisme pada 1993 dan kemudian menjatuhkan sanksi hingga 2017. 

https://newsaf.cgtn.com/news/2020-09-05/Sudan-ends-30-year-rule-of-Islamic-rule-separating-religion-and-state-Twkirn8kZq/index.html

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement