Ahad 06 Sep 2020 07:20 WIB

Kemendagri Sayangkan Pendaftaran Bapaslon Sebabkan Kerumunan

Seluruh pihak terlibat Pilkada harus patuhi protokol kesehatan Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Pasangan bakal calon kepala daerah. Kemendagri meminta calon kepala daerah dan partai politik patuhi protokol kesehatan dalam tiap tahapan Pilkada.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Pasangan bakal calon kepala daerah. Kemendagri meminta calon kepala daerah dan partai politik patuhi protokol kesehatan dalam tiap tahapan Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dan partai politik pengusung mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Kemendagri menyayangkan adanya kerumunan warga yang mengiringi calon kepala daerah saat mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kemendagri sangat menyangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU dalam dua hari ini," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Ahad (6/9).

Baca Juga

Bahtiar mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, aparat keamanan, partai politik pengusung, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta massa simpatisan mematuhi peraturan yang ada. Ia mendorong jajaran KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah bersikap tegas untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

Sebab, aturan tentang protokol kesehatan dalam pilkada sudah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah direvisi menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Apabila protokol kesehatan tidak dilaksanakan dalam pilkada serentak 2020, maka pelanggarnya harus diberi teguran. Selain itu, pengawas pemilu sesuai tingkatannya harus menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mohon juga dukungan pimpinan parpol untuk mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang diusungnya dan juga kepada pasangan calon perseorangan untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Bahtiar.

Ia juga meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Inpres tersebut menyebutkan, TNI dan Polri bertugas melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami juga berharap rekan-rekan pers dan masyarakat sipil khususnya pemilih di 270 daerah pemilihan untuk lebih kritis kepada pasangan calon yang tidak menghiraukan protokol kesehatan," tutur dia.

Pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 dilaksanakan serentak di 270 daerah berlangsung pada 4-6 September 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement