Ahad 06 Sep 2020 08:56 WIB

Konflik Transjakarta-Pekerja Diusulkan Diselesaikan Internal

Konflik Transjakarta dan pekerja berujung pada pelaporan dirut ke Polda.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) melaporkan Dirut Transjakarta  terkait dugaan pelanggaran hukum atas tunggakan uang lembur serta intimidasi yang dilakukan perusahaan. Laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja Transjakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum yakni di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) melaporkan Dirut Transjakarta terkait dugaan pelanggaran hukum atas tunggakan uang lembur serta intimidasi yang dilakukan perusahaan. Laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja Transjakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum yakni di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu organisasi pekerja di BUMD Transjakarta, Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ), mengusulkan konflik antara Transjakarta dan pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) untuk diselesaikan secara internal. Hal itu disampaikan Wakil ketua SPTJ Achmad Yandika Ari Hanafi.

"Kami adalah salah satu dari empat serikat pekerja yang ada, turut prihatin dan menyayangkan dengan kondisi yang terjadi. Karena menurut kami masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik di lingkungan internal perusahaan tanpa harus berkembang liar di luar perusahaan," kata Achmad, Sabtu (5/9).

Baca Juga

Perseteruan akhirnya berujung pada pelaporan Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya dengan dugaan adanya pelanggaran hukum atas tunggakan uang lembur serta intimidasi yang dilakukan perusahaan pada anggota serikat. Terkait dengan upah lembur, SPTJ menyebut bahwa tuntutan upah lembur libur nasional yang juga pernah dilayangkan oleh SPTJ, disebutkannya telah diakomodir dan disepakati bersama antara tiga serikat yang ada di lingkungan PT Transjakarta (pada waktu itu) serta manajemen pada bulan Mei 2019.

Dari mediasi tersebut menghasilkan keputusan Direksi No.951/SKP-PT.TJ/XII/2019 tentang Penetapan Hari libur nasional tahun 2020 di lingkungan PT. Transportasi Jakarta. "Pembayaran upah lembur mulai dibayarkan tahun 2020, Dan sampai saat Ini upah lembur telah dibayarkan sesuai dengan tuntutan kami," ucapnya.

SPTJ juga, kata Achmad, mengapresiasi Manajemen PT Transjakarta dalam menjalankan agenda yang sudah ada terutama seleksi 1.847 pegawai kontrak untuk menjadi pegawai tetap yang saat ini sudah memasuki tahap akhir proses seleksi, serta persiapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diharapkan oleh seluruh karyawan. "Kemudian SPTJ mengapresiasi manajemen PT Transjakarta saat ini yang cukup mengakomodir setiap kegiatan dalam berserikat di lingkungan perusahaan," tuturnya.

Achmad menambahkan pihaknya akan melawan upaya yang bertentangan dengan tiga pilar perjuangan mereka. Yakni, peningkatan pelayanan bagi masyarakat DKI Jakarta, peningkatan kinerja manajemen PT Transportasi Jakarta, dan peningkatan kesejahteraan karyawan.

"SPTJ mengimbau kepada seluruh karyawan PT Transjakarta, khususnya anggota dan kader SPTJ untuk selalu memberikan kualitas pelayanan yang baik bagi masyarakat DKI Jakarta sehingga tiga pilar perjuangan dapat tercapai sesuai cita-cita kita," ujarnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) melaporkan Sardjono Jhony Tjitrokusumo kepada polisi pada Senin (31/8) terkait dugaan pelanggaran hukum atas tunggakan uang lembur serta intimidasi yang dilakukan perusahaan. Ketua Umum Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) Joko Pitono menyebut laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja Transjakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum yakni di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu.

Dalam aksi tersebut SPT menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan. Seiring itu, 13 anggota SPT mengingatkan manajemen terkait kewajiban tersebut, namun dengan proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai dengan selesainya proses tripartit di Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan mereka belum terealisasi.

Kemudian, setelah lebih dari satu tahun, tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, hingga SPT membuat laporan kepolisian. Selepas itu, SPT menyebut terhadap 13 orang di atas, manajemen TransJakarta memberikan skorsing pada beberapa orang dan pada delapan orang lainnya di-PHK dengan cara yang tidak pantas seperti hanya melalui pesan singkat WhatsApp yang selanjutnya disusul surat PHK dikirim melalui kurir.

Manajemen juga menyebarkan foto secara ilegel delapan pengurus yang diPHK akhirnya beredar kepada petugas pengamanan pool untuk melarang kami masuk ke lingkungan TransJakarta, itu merupakan bentuk pencekalan," kata Joko, Kamis (3/9).

Namun pihak Transjakarta membantah pemecatan tersebut berkaitan dengan penuntutan uang lembur, namun karena pelanggaran berat. Selain itu, Transjakarta menyebut jumlah pekerja yang dipecat dari 13 orang adalah empat orang dan sembilan orang di antaranya diskors.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement