REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rakhmad Zailani Kiki
Dari Aisyah RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Maka, apabila kalian diperintahkan jihad, maka berangkatlah.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Hadis di atas jangan dipahami bahwa setelah peristiwa Fathu Makkah (Penaklukan Kota Makkah), tidak ada lagi hijrah bagi kaum Muslim. Apalagi, dikatakan bahwa hadis tersebut telah me-nasakh hadis yang diriwayatkan oleh Muawiyah RA bahwa ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hijrah tidak terputus sehingga tobat terputus, dan tobat tidak terputus sehingga matahari terbit dari barat.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Thabrani, al-Baihaqi, ad-Darimi, an-Nasa`I, dan Abu Ya`la).
Sebab, Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kedua hadis ini benar.” Maksudnya, pengertian hijrah dalam hadis kedua adalah hijrah yang ada pada zaman Nabi SAW, yaitu hijrah ke Madinah, baik dari Makkah atau negeri-negeri Arab lainnya.