Ahad 06 Sep 2020 09:49 WIB

Hukum Nikah Mut'ah

Nikah mut’ah atau kawin kontrak agaknya tak asing didengar masyarakat.

Red: Muhammad Hafil
Hukum Nikah Mut'ah. Foto: Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Hukum Nikah Mut'ah. Foto: Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penikahan adalah akad yang sangat agung. Ia disebut mitsaqan ghaliza karena dampak dari akad yang tak lebih dari satu menit itu amat luas.

Ucapan akad pernikahan mengantarkan tanggung jawab yang dipikul seorang wali kepada seorang laki-laki yang menjadi suami. Akad pernikahan juga membuat yang haram menjadi halal, yang dosa menjadi pahala. Akad nikah juga melahirkan garis nasab di mana hak waris melekat padanya.

Baca Juga

Pernikahan adalah kebaikan yang bertambah bernama berkah. Di dalamnya mencakup keberkahan dalam masa senang, keberkahan dalam masa sulit. Jadi, tak sekadar berburu kesenangan semata. Salah satu adat yang mirip dengan pernikahan namun secara esensi berbeda adalah nikah mut’ah.

Nikah mut’ah atau kawin kontrak agaknya tak asing didengar masyarakat saat ini. Hubungan laki-laki dan perempuan yang diikat dalam perjan ji an masa tertentu. Di dalamnya tidak ada pengakuan anak, terlebih waris. Beberapa disebutkan wanita dalam nikah mut’ah tidak wajib untuk diberi nafkah. Bagaimana para ulama Indonesia memandang nikah mut’ah ini?