Ahad 06 Sep 2020 10:49 WIB

Raperda HAKI Tenun Ikat NTT Digodok

Finalisasi penyusunan draf raperda perlindungan HAKI tenun ikat NTT hampir selesai.

Perajin memproduksi kain tenun ikat Sikka asal Maumere, NTT. Perlindungan terhadap karya-karya budaya para kaum perempuan di NTT dipandang sangat penting.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Perajin memproduksi kain tenun ikat Sikka asal Maumere, NTT. Perlindungan terhadap karya-karya budaya para kaum perempuan di NTT dipandang sangat penting.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Kaum Perempuan untuk Tenun Ikat di Provinsi NTT. Staf khusus Gubernur Nusa Tenggara Timur Prof. Daniel Kameo ketika dihubungi di Kupang, Ahad (6/9), mengatakan hal itu terkait dengan upaya Pemprov NTT untuk melindungi hak paten tenun ikat di NTT.

Menurut Daniel Kameo, finalisasi penyusunan draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual tenun ikat NTT hampir selesai. Ia berharap pada tahun ini DPRD Provinsi NTT bisa membahasnya.

Baca Juga

"Sudah hampir final penyusunan draf ranperdanya. Apabila sudah selesai, tentu segera diserahkan ke DPRD Provinsi NTT untuk dibahas bersama pemerintah, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda)," kata Daniel.

Perda tersebut bagi NTT, menurut dia, sangat penting untuk melindungi karya-karya budaya para kaum perempuan di provinsi ini. Apabila NTT telah memiliki perda perlindungan hak inteletual tenun ikat, lanjut dia, pihak lain tidak dapat menjiplak hasil karya tenun ikat NTT seperti yang terjadi selama ini.

"Perda hak intelektual ini sangat penting demi menjaga pelestarian kain tenun ikat NTT. Adanya perlindungan hukum maka nilai ekonomis kain tenun ikat NTT juga meningkat sehingga pendapatan ekonomi warga juga turun meningkat," kata Daniel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement