REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tas Reza Artamevia. Satu klip sabu tersebut didapat RA dengan harga Rp 1,2 juta.
"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kemudian di dompet ada alat hisap, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya. Rp 1,2 juta dia beli satu klip. Ini masih kami lakukan pengecekan di labfor," ujar Yusri Yunus dalam live streaming di akun Youtube Polda Metro Jaya, Ahad (6/9).
Reza kata Yunus, diciduk di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat malam. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Di rumahnya inilah polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap tersebut.
Di restoran itu, kata Yusri, Reza bersama dua orang lainnya yang berstatus saksi. Polisi melakukan tes urine pada ketiganya dan hanya Reza yang menunjukkan hasil positif.
"Yang bersangkutan hasil tes urine positif amfetamin, masuk kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri.
Polisi menjerat Reza dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang ano 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Reza dijerat dengan hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.