Ahad 06 Sep 2020 11:40 WIB

Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu-Sabu

Polisi kejar F, bandar sabu Reza Artamevia.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari bandar berinisal F. Reza mengaku sudah empat bulan menggunakan sabu-sabu.

Saat ini ujar Yusri, penyidik masih melakukan pengejaran kepada F. "Inisialnya F masih terus dilakukan pengejaran terhadap F ini. Mudah-mudahan segera ditemukan," kata Yusri melalui live streaming di akun Youtube Polda Metro Jaya pada Ahad (6/9).

Baca Juga

Dari DPO ini kata Yusri, Reza mengaku mulai menggunakan sabu-sabu selama empat bulan. Alasannya, karena terlalu sering berada di dalam rumah akibat, Pandemi Covid-19, membuat Reza tergoda memakai sabu-sabu.

"Reza ini hasil pemeriksaan memang mengakui menggunakan sabu selama 4 bulan. Kami masih mendalami terus pengakuan itu," kata Yusri.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat lalu. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dalam sebuah plastik klip.

Sabu-sabu tersebut dibeli Reza dari bandar F seharga Rp 1,2 juta. Polisi menjerat Reza dengan pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement