REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari bandar berinisal F. Reza mengaku sudah empat bulan menggunakan sabu-sabu.
Saat ini ujar Yusri, penyidik masih melakukan pengejaran kepada F. "Inisialnya F masih terus dilakukan pengejaran terhadap F ini. Mudah-mudahan segera ditemukan," kata Yusri melalui live streaming di akun Youtube Polda Metro Jaya pada Ahad (6/9).
Dari DPO ini kata Yusri, Reza mengaku mulai menggunakan sabu-sabu selama empat bulan. Alasannya, karena terlalu sering berada di dalam rumah akibat, Pandemi Covid-19, membuat Reza tergoda memakai sabu-sabu.
"Reza ini hasil pemeriksaan memang mengakui menggunakan sabu selama 4 bulan. Kami masih mendalami terus pengakuan itu," kata Yusri.
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat lalu. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dalam sebuah plastik klip.
Sabu-sabu tersebut dibeli Reza dari bandar F seharga Rp 1,2 juta. Polisi menjerat Reza dengan pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman 4 tahun penjara.