Ahad 06 Sep 2020 17:40 WIB

In Picture: Tidak Gunakan Masker, Warga Diarak ke Areal Pemakaman

Hukuman ini untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker..

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (6/9/2020). (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up dan tahapan prosesi pemakaman COVID-19. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

Hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (6/9/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up dan tahapan prosesi pemakaman COVID-19, hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement