REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu sistem kerja baru yang diatur adalah bekerja kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Nantinya, diatur bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal sebanyak 25 persen. Sementara sisanya 75 akan bekerja dari rumah atau work from home.
"Seingat saya (SE) Jumat sore sudah selesai, Senin besok sudah diedarkan semua," ujar Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (6/9).
Tjahjo mengatakan, alasan diberlakukannya bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang terus melonjak. Apalagi DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan zona risiko penularan cukup tinggi. Karena itu, ketentuan bekerja dari rumah ini juga sudah melalui koordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19.
"Benar dan hasil rapat koordinasi dengan gugus tugas," ujar Tjahjo.
Ia pun mengingatkan ASN tetap menjadi pelopor dalam menekan penularan covid-19 dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan. "Ikut menggerakan lingkungan masyarakat dimanapun berada. Membangun gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasa dimanapun berada," katanya.