Ahad 06 Sep 2020 17:51 WIB

Istana Respons MK yang 'Larang' Wamen Rangkap Jabatan

Istana menyatakan pendapat MK tak bersifat mengikat karena bukan bagian dari putusan.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang Hukum, Dini Shanti Purwono
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang Hukum, Dini Shanti Purwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak istana kepresidenan memberi komentar terkait 'larangan' Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pejabat wakil menteri untuk rangkap jabatan. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menekankan MK sebenarnya tidak memberi putusan terkait rangkap jabatan wakil menteri. 

Bahkan, ia mengatakan, MK bahkan tidak menerima permohonan uji materi tentang jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. "Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wakil menteri," kata Dini, Ahad (6/9).

Baca Juga

Dini pun mengingatkan pendapat yang disampaikan MK ini tidak bersifat mengikat karena bukan bagian dari putusan. Kendati demikian, Dini menyebutkan pemerintah tetap memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut.

"Soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah putusan MK dan karenanya final serta mengikat," ujar Dini.

Gugatan tentang jabatan wakil menteri ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara serta mahasiswa Usahid Jakarta, yakni Novan Lailathul Rizky. Mereka menilai penambahan jumlah wakil menteri dilakukan secara subjektif dan tanpa ada alasan urgensi yang jelas.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebutkan dalam persidangan pendahuluan pada 10 Desember 2019, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris. Hal itu menandakan tugas wakil menteri tidak banyak dan urgen.

Sebab, menurut pemohon, apabila urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diduduki seseorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN. Padahal, tujuan pengangkatan wakil menteri untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," kata Victor.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar hari ini, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK memberikan pertimbangan dalam putusannya dan menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan wakil menteri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement