Ahad 06 Sep 2020 18:33 WIB

KPU Evaluasi Teknis Tahapan Pilkada yang Picu Kerumunan 

KPU meminta bapaslon dan partai politik pengusung selalu mentaati protokol kesehatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi teknis tahapan pilkada berikutnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Hal ini berkaca pada terjadinya kerumunan masyarakat yang ikut mengantarkan bakal pasangan calon (bapaslon) melakukan pendaftaran pencalonan Pilkada ke kantor KPU.

"Akan dilakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan tahapan selanjutnya," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Republika, Ahad (6/9).

Baca Juga

Tahapan pilkada berikutnya yang sangat berpotensi memicu perkumpulan orang banyak ialah kampanye. Ia mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengantisipasi pelaksanaan kampanye agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengatakan, KPU sedang melakukan proses perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Akan tetapi, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Sanksi pun sudah diatur yang dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sanksi berupa teguran, tidak dibolehkannya pelanggar protokol kesehatan mengikuti kegiatan pilkada, hingga didiskualifikasinya bapaslon dari keikutsertaan dalam pilkada.

Raka mengatakan, tidak hanya PKPU tersebut yang menjadi landasan hukum penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ada banyak peraturan dan perundang-undangan yang bahkan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Inti permasalahannya apakah pada pengaturan normanya ataukag pada implementasinya. Hal ini tentu sangat penting untuk dikaji dan dicarikan jalan keluarnya," tutur Raka.

KPU meminta bapaslon dan partai politik pengusung selalu mentaati protokol kesehatan. Bahkan, peserta pilkada juga harus mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan tersebut.

"Untuk itu diperlukan koordinasi intensif sehingga upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukumnya bisa efektif," kata Raka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement