REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Meiliza Laveda
Kafe-kafe di DKI Jakarta harus siap ditutup secara permanen jika tetap membandel dengan sengaja beroperasi secara penuh dan mengabaikan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi. Ancaman ini sebagai peringatan setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur pengelola kafe Kopi Tebalik di Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin yang mendapati kafe Kopi Tebalik tersebut masih beroperasi setelah mendapat sanksi penutupan sementara sehari setelahnya, pada Jumat (4/9). Arifin pun mengancam akan menutup secara permanen kafe yang berulang kali melanggar protokol kesehatan itu.
"Saya minta kafe yang nakal, mengabaikan protokol kesehatan diperiksa izinnya. Kalau enggak ada izinnya saya tutup permanen," kata Arifin, dalam video Satpol PP yang diunggah, Sabtu (6/9) malam.
Menurut Arifin, pihak pengelola kafe Kopi Tebalik bukan hanya mengabaikan protokol kesehatan. Namun, bersikeras tetap beroperasi seusai disidak oleh Anies.
Bahkan, stiker peringatan dari Satpol PP DKI pun dengan sengaja dicopot pihak pengelola. Padahal, kafe ini diminta tutup sementara untuk mengatur operasional sesuai protokol kesehatan, di mana pengunjung hanya boleh 50 persen, menjaga jarak, bermasker dan menyediakan tempat cuci tangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan izin, diketahui ternyata Kafe Kopi Tebalik yang beralamat di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan itu tidak berizin. Seketika itu, Arifin bersama aparatur kecamatan setempat langsung memasang garis segel Satpol PP sebagai tanda bahwa tempat Kopi Tebalik ditutup operasionalnya.
"Kalau mereka menjalankan protokol kesehatan, enggak mungkin kita tutup. Ini kan seperti menantang pemerintah. Sudah kita minta tutup satu hari untuk mengoreksi protokol kesehatannya, malah diabaikan," katanya.
Karena itu, Arifin memberi peringatan tegas kepada pengelola kafe dan resto yang sudah mendapat peringatan untuk tutup sementara, memperbaiki protokol kesehatannya untuk taat. Peringatan keras itu juga disampaikan Arifin pada Sabtu (5/9) malam ke beberapa pengelola kafe seperti di Jetski Cafe Pantai Mutiara, Resto Yum Cha Hauz Pluit Utara, Resto Pondok Kemangi Pluit Samudra Penjaringan, Cafe Batavia di Kelapa Gading dan cafe resto di kawasan Central Park.
Arifin menerangkan, standar operasional prosedur (SOP) penutupan sementara kafe sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020. Di mana, tempat usaha baik kafe dan resto harus menjalankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen pengunjung, menjaga jarak aman, memakai masker dan menyediakan tempat mencuci tangan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah besar ketika melakukan sidak pada Kamis (3/9) malam dan menemukan sebuah kafe di Jakarta Selatan yang beroperasi penuh dengan pengunjung serta mengabaikan protokol kesehatan. Kafe yang bernama Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi Jakarta Selatan pada Kamis malam, kedapatan tetap buka hingga pukul 22.00 WIB dengan pengunjung penuh, serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
Di lokasi ditemukan sebagian besar pengunjung mengabaikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta tidak ada jaga jarak. Petugas Satpol PP dan Anies yang tiba dilokasi, langsung meminta pengelola kafe menutup tempat usahanya.
"Kalau mau buka dijalankan protokolnya dan dikurangi jumlah pengunjungnya 50 persen," kata Anies kepada pihak pengelola.
Anies pun menanyakan secara tegas ke pengelola kafe, mana protokol kesehatan yang dijalankan. Dan pihak pengelola tidak bisa menampik banyak protokol kesehatan yang dilanggar oleh pengelola dan pengunjung di lokasi tersebut.
"Tahu enggak aturannya? Kenapa dilanggar?," lanjut Anies menanyakan.
Anies lantas memarahi pengelola kafe bahwa ia bukan hanya melanggar peraturan tapi juga mengabaikan standar keselamatan. "Ini juga soal nyawa. Anda tutup sekarang. Dan jangan diulangi," tegas Anies.
Selain ditutup, pihak pengelola juga dikenakan sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta. Sanksi berupa denda Rp 10 juta rupiah sebagai akibat melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sehari setelah sidak di Jakarta Selatan, Satpol PP Jakarta Timur juga menggelar razia pada sejunlah kafe dan rumah makan di wilayahnya. Dua rumah makan dan satu bar di kawasan Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur menjadi sasaran razia.
Dua rumah makan dan satu bar itu dirazia karena dianggap telah melanggar ketentuan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi. Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novia menjelaskan, pertama pihaknya menggeledah tempat makan Ropisbak di kawasan Pulogadung. Saat dirazia, pihaknya mendapati para pengunjung tak mematuhi protokol kesehatan.
"Tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen. Tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan tidak menerapkan jaga jarak satu meter," kata Budhy saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9).
Akhirnya rumah makan itu mendapat sanksi administrasi serta dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Masih di kawasan Pulogadung, pihak Satpol PP juga mendapati Warung TTM melanggar protokol kesehatan. Jenis pelanggaran pun sama dengan yang dilakukan pihak rumah makan Ropisbak.
Sedangkan terakhir, pihak Satpol PP menutup Bar Marcopolo dan tidak boleh buka selama masa PSBB transisi.
"Jadi itu operasionalnya live music, jual minuman alkohol juga. Jadi kan masuknya kategori bar, bukan kafe. Bar itu sementara belum diizinkan buka," kata dia.
Bar tersebut pun diberikan segel pertanda ditutup sementara selama PSBB transisi. Budhy dan jajarannya juga terus memastikan tempat makan dan kafe mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Tetap setiap ada kesempatan patroli kita lihat. Kita pantau semua," tutur dia.
Mengkaji jam malam
Satpol PP DKI Jakarta saat ini masih mempertimbangkan efektivitas pemberlakuan jam malam di Ibu Kota seperti yang telah diterapkan Depok dan Kota Bogor. Diketahui, penerapan jam malam di Depok dan Kota Bogor mendapatkan apresiasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
"Masih dievaluasi apakah kebijakan itu efektif atau tidak, sementara ini kita belum berlakukan jam malam itu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/9).
Menurut Arifin, kunci setiap kebijakan Pemprov tergantung kedisiplinan masyarakat Jakarta selama PSBB yang saat ini berada dalam masa transisi ini. Jika masyarakat patuh dan disiplin menjalani segala protokol selama masa PSBB transisi sekaligus pengawasan terus dilakukan, menurut Arifin kebijakan jam malam bisa tidak diberlakukan.
"Prinsip kita sebenarnya kalau pengawasan efektif, kemudian masyarakat disiplin mematuhi peraturan protokol, masih bisa kita hindari jam malam tadi," tuturnya.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya dan Satpol PP Jawa Barat di Kota Depok, memilih untuk melakukan operasi tertib masker bersama di perbatasan mulai dari Sabtu (5/9). Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker atau bahkan melanggar protokol kesehatan seperti berkerumun, tidak menjaga jarak fisik, akan diberi sanksi sesuai peraturan daerah tempat pelanggar melakukan pelanggaran.
"Dengan kegiatan bersama, bentuknya operasi tertib masker, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar masker. Kita atur ketika yang masuk wilayah Depok ditangani oleh Depok, yang masuk wilayah Jakarta kita akan tangani oleh Satpol PP Jakarta," ujarnya.
Arifin menambahkan, sejatinya operasi memakai masker rutin dilakukan setiap hari. Namun khusus Jumat, dan Sabtu dianggap menjadi waktu rawan pelonggaran protokol kesehatan oleh warga.
Kebanyakan, kata Arifin, di waktu-waktu itu warga kerap berkumpul di rumah makan, kafe, restoran atau di tempat publik lainnya.
"Kami melakukan pengawasan seperti itu dengan pengawasan, karena biasanya yang ramai itu malam-malam weekend, orang nongkrong, ngopi, ngobrol sampai malam malam. Untuk hari biasa boleh dikatakan kapasitas rumah makan masih sepi, masih aman, masih memenuhi ketentuan. Tapi malam Minggu itu yang patut kita waspadai," ucapnya.