REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok dibantu Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP DKI Jakarta melakukan patroli penegakan protokol kesehatan di wilayah perbatasan Kota Depok dan Jakarta. Salah satunya digelar di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI).
Dalam kegiatan tersebut, bukan hanya memberikan edukasi dan penertiban bagi pengendara yang tidak bermasker, namun juga menerapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan. Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, dasar pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 37 Tahun 2020. Selain itu, diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.
"Dalam operasi gabungan bersama DKI Jakarta dan Pemprov Jabar ini, selain memberikan edukasi protokol dengan cara yang persuasif. Kami juga menerapkan sanksi administrasi bagi para pelanggar," ujar Lienda dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (6/9).
Leinda menambahkan, untuk di titik Akses UI sendiri, personel yang berjaga sekitar 50 orang. Di lokasi cek poin ini juga, ada dari petugas Bank Jabar Banten (BJB). "Pelaksanaan operasi gabungan digelar dengan mematuhi aturan protokol yang ketat, seperti bermasker dan menyediakan hand sanitizer," terang Lienda.
Menurut Lienda, dikarenakan termasuk wilayah perbatasan, apabila pelanggar dari arah Jakarta masuk ke wilayah Depok, maka dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kota Depok. "Begitupun pelanggar yang kena di wilayah Jaksel, maka aturan yang dipakai adalah Pergub DKI Jakarta," pungkasnya.