Senin 07 Sep 2020 05:40 WIB

687 Bapaslon Telah Daftar Pilkada 2020, Ini Rinciannya

KPU telah menerima pendaftaran 687 bapaslon untuk ikut dalam Pilkada serentak 2020.

Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2020, pada Ahad (6/9) pukul 00.00. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pencalonan pada Senin (7/9) dini hari, ada sebanyak 687 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.

Rincian data tersebut secara lengkap bisa dilihat melalui laman infopemilu.kpu.go.id. KPU telah memberikan waktu bagi bakal pasangan calon kepala daerah untuk melakukan pendaftaran sejak Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) 2020 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga

Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ditutup, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.  Sementara itu untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, KPU meminta agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun untuk 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi. KPU juga mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.