Senin 07 Sep 2020 06:42 WIB

Jangan Asal Pukul Istri Anda, Lihat Batasan Berikut 

Dibolehkannya memukul Istri harus melewati tahapan dan syarat.

Rep: Muhyiddin/ Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Dibolehkannya memukul Istri harus melewati tahapan dan syarat. Ilustrasi suami istri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dibolehkannya memukul Istri harus melewati tahapan dan syarat. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam syariat Islam, seorang suami tidak diperbolehkan memukul istrinya tanpa alasan yang jelas. Seorang suami hanya diperbolehkan memukul istrinya yang durhaka terhadapnya. Namun, cara memukulnya pun sangat dibatasi. 

Dalam buku berjudul "Serial Hadits Nikah 6: Hak dan Kewajiban Suami Istri", Firman Arifandi menuliskan bahwa jika istri masih berbuat nusyuz atau durhaka dan telah dilakukan dua langkah sebelumnya yaitu memberikan nasehat dan pisah ranjang, maka dibolehkan bagi suami untuk memukulnya.  

Baca Juga

Namun syariat tetap membatasi kebolehan memukul ini. Dalam Tafsir Al-Quran Al-Adhim Ibnu Katsir dijelaskan: "Dan firman-Nya: dan pukullah mereka, atau: apabila istri-istrimu tidak tergoyahkan (nusyuznya) dengan nasihat dan pisah ranjang, maka dibolehkan bagimu memukul mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Kitab Sahih Muslim dari Jabir dari Nabi SAW: sesungguhnya beliau bersabda dalam haji wada: 

"اتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ، وَإِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ، فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ"

“Bertaqwalah kepada Allah dalam masalah wanita, karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka yaitu, mereka tidak boleh memasukkan seorang pun ke dalam tempat tidur kalian; orang yang kalian benci. Jika mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak berbekas. Hak mereka atas kalian adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik". 

Begitu juga para para ahli fikih (fuqaha) dalam mengomentari pemberlakuan suami memukul istri yang nusyuz. Menurut Firman Arifandi, mayoritas mereka mensyaratkan agar tidak memukul dengan pukulan yang keras, tidak pula membekas, tidak menyebabkan luka, tidak berulang kali, tidak membuat memar atau patah tulang, dan jangan melakukan pukulan yang menyebabkan kematian karena tujuan utamanya adalah untuk membuatnya menjadi wanita baik bukan sakit atau malah mati.

Sementara itu Prof Quraish Shihab dalam bukunya “Perempuan” mengingatkan, perlu disadari bahwa dalam kehidupan rumah tangga, tentu ada saja anggota keluarga yang tak mempan dengan teguran berupa nasihat, maka diperlukan cara lain agar mereka sadar atas kesalahannya.

Namun perlu diingat bahwa pendidikan dalam hukuman tidak hanya ditujukan kepada istri tapi secara umum bagi siapa pun yang membangkang. “Jangan pula berkata bahwa memukul dalam artian ini bukanlah pukulan yang mencederai atau menyakitkan,” tulis Quraish Shihab. 

Sementara itu, ulama besar Atha’ berpendapat bahwa suami tidak boleh memukul istrinya, paling tinggi hanya memarahinya. Ibnu al-Arabi berkata, “Pemahamannya (ulama Atha’) berdasar pada perkataan Nabi SAW kepada para suami yang memukul istrinya, beliau bersabda, “orang-orang terhormat tidak memukul istrinya.”   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement