REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 687 bakal pasangan calon (bapaslon) telah mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Data tersebut dihimpun KPU Republik Indonesia, bersumber dari Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan (Sipol) per pukul 24.00 WIB pada Ahad (6/9).
"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers daring, Senin (7/9) dini hari.
Pendaftaran pencalonan pilkada dimulai pada 4 sampai 6 September 2020 di masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Arief memerinci, jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22.
Kemudian, jumlah bapaslon bupati dan wakil bupati sebanyak 570 dan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95. Jika dikategorikan berdasarkan jenis kelamin, maka jumlah bakal calon laki-laki 1.233 orang dan bakal calon perempuan 141 orang.
Jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.
Arief menuturkan, setelah tahapan pendaftaran, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon yang telah diterima pendaftarannya. Di sisi lain, data sementara yang berhasil dihimpun, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 orang.
"Ini kami kumpulkan dari 21 provinsi. Karena hingga pukul 24.00 masih ada provinsi yang masih dikerjakan, jadi 37 dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," kata Arief.
KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan protokol kesehatan berlaku dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Setelah pendaftaran calon, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. Tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Di samping itu, untuk 28 daerah yang hanya terdapat pendaftaran satu bapaslon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi. Sementara Arief meminta bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.