REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan tercatat telah menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada 9.294 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada periode 14 Agustus hingga 6 September 2020. Sebanyak 9.294 orang tersebut disanksi akibat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
“Pada periode 14 Agustus sampai 6 September 2020, 9.294 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, 763 pelanggar dikenakan denda administrasi, dan 48 pelanggar diberikan teguran tertulis,” kata Ujang dalam laporan tertulis pada Ahad (6/9).
Sanksi kerja sosial yang diberikan oleh Satpol PP Jakarta Selatan selama operasi penegakan PSBB adalah, meminta pelanggar untuk mengenakan rompi pelanggar PSBB dan membersihkan sarana fasilitas umum. Seperti, menyapu jalan dan membersihkan saluran air selama sekitar 60 menit.
Dari total pelanggar PSBB sebanyak 10.105 pelanggar, 763 orang diantaranya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu. “Nominal denda administrasi yang terkumpul adalah Rp 125.7 juta,” kata Ujang.
Namun dia tidak menyebutkan wilayah mana yang jumlah pelanggarnya paling banyak. Sebagian besar pelanggar yang ditindak adalah tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan masker dengan benar. Seperti hanya mengenakan masker di bagian dagu sehingga tidak menutup hidung dan mulut sebagaimana fungsi masker seharusnya. Ada juga yang membawa masker, tapi hanya diletakkan di kantong dan tidak digunakan.
Ujang berharap, masyarakat bisa lebih disiplin akan protokol kesehatan. Terutama untuk menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar rumah. Baik saat di tempat umum maupun saat berkendara.