REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 62 pelanggar kena tindak dalam operasi bersama Satpol PP Kota Depok bersama.Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta.
Puluhan warga tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di wilayah perbatasan."Seluruhnya mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak bermasker," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Ahad (6/9).
Menurut Lienda, puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi sesuai wilayah operasi bermasker. Untuk pelanggar yang berada di wilayah Kota Depok berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 dikenakan sanksi sosial atau denda senilai Rp 50 ribu.
Sedangkan untuk pelanggar yang terjaring di wilayah DKI Jakarta, ucapnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 dikenakan denda senilai Rp 250 ribu.