Senin 07 Sep 2020 10:32 WIB

Operasi Bersama Satpol PP Depok Tindak 62 Pelanggar

Puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi sesuai wilayah operasi bermasker.

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah petugas gabungan saat menindak warga yang tidak menggunakan masker di perbatasan Depok-Jakara, Sabtu (5/9). Operasi masker yang dilakukan petugas gabungan Jawa Barat dengan DKI Jakarta tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan saat menindak warga yang tidak menggunakan masker di perbatasan Depok-Jakara, Sabtu (5/9). Operasi masker yang dilakukan petugas gabungan Jawa Barat dengan DKI Jakarta tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 62 pelanggar kena tindak dalam operasi bersama Satpol PP Kota Depok bersama.Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta.

Puluhan warga tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di wilayah perbatasan."Seluruhnya mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak bermasker," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Ahad (6/9).

Menurut Lienda, puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi sesuai wilayah operasi bermasker. Untuk pelanggar yang berada di wilayah Kota Depok berdasarkan  Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 dikenakan sanksi sosial atau denda senilai Rp 50 ribu.

Sedangkan untuk pelanggar yang terjaring di wilayah DKI Jakarta, ucapnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 dikenakan denda senilai Rp 250 ribu.