REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 62 pelanggar kena tindak dalam operasi bersama Satpol PP Kota Depok bersama.Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta.
Puluhan warga tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di wilayah perbatasan."Seluruhnya mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak bermasker," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Ahad (6/9).
Menurut Lienda, puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi sesuai wilayah operasi bermasker. Untuk pelanggar yang berada di wilayah Kota Depok berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 dikenakan sanksi sosial atau denda senilai Rp 50 ribu.
Sedangkan untuk pelanggar yang terjaring di wilayah DKI Jakarta, ucapnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 dikenakan denda senilai Rp 250 ribu.
"Untuk di wilayah Kota Depok terdapat 32 pelanggar, empat di antaranya dikenakan denda senilai Rp 50 ribu. Dan di wilayah DKI Jakarta terdapat 30 pelanggar, enam di antaranya dikenakan denda senilai Rp 250 ribu," ungkapnya.
Dia menambahan, denda diberikan sesuai daerah operasi, karena masing-masing wilayah memiliki aturan hukum yang berbeda. "Denda yang dibayarkan pelanggar akan masuk ke masing-masing kas daerah. Untuk pelanggar di wilayah Kota Depok, denda masuk pada kas daerah Kota Depok. Lalu untuk pelanggar di wilayah DKI Jakarta akan masuk kas daerah DKI Jakarta," terang Lienda.
Dia berharap melalui operasi gabungan yang dilakukan dapat memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tentunya dengan memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat terhadap protokol kesehatan. "Semoga upaya yang kami lakukan antar wilayah ini dapat lebih optimal sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang lebih masif," harap Lienda.