Senin 07 Sep 2020 13:35 WIB

Kemendagri Kaji Tunda Pelantikan Calon Langgar Protokol

Paslon yang menang tapi sering melanggar akan disekolahkan selama 3-6 bulan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempertimbangkan sanksi penundaan pelantikan terhadap pasangan calon (paslon) terpilih yang berulang kali melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.  Pelanggaran ini termasuk protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para pelanggar. Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi Republika, Senin (7/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, pasangan calon yang bersangkutan akan disekolahkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama tiga sampai enam bulan. Paslon terpilih disekolahkan untuk menerapkan kepatuhan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat menjadi kepala daerah. 

Akmal mengatakan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada. Pada pendaftaran pencalonan yang berlangsung pada 4-6 September terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. 

Bawaslu dan KPU telah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan kepada Kemendagri. Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan instansi yang mampu menertibkan peserta pilkada agar patuh terhadap protokol kesehatan.

"Tadi saya katakan menyamakan persepsi, teman-teman KPU akan melakukan apa, Bawaslu melakukan apa, lalu pemerintah daerah lakukan apa. Kita jadikan masukan untuk Pak Menteri (Mendagri) untuk rapat hari Rabu di Menko Polhukam," kata Akmal.

Ia juga menyampaikan Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan teguran kepada 51 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pelaksana tugas bupati, termasuk seorang gubernur yang melanggar aturan selama pilkada per Senin(7/9). Sebagian besar karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa, iring-iringan, arak-arakan, serta konvoi.

"Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan," ucap Akmal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement