Senin 07 Sep 2020 15:52 WIB

KPU dan Bawaslu Didesak Tegas ke Paslon Pelanggar Protokol

Bawaslu dan KPU harus bertindak tegas demi menghindari risiko penyebaran Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR RI M Nasir Djamil
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi II DPR RI M Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI M Nasir Djamil meminta Bawaslu dan KPU untuk bertindak tegas terhadap bakal pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU. Tindakan tegas agar seluruh proses pelaksanaan pilkada serentak nantinya patuh terhadap aturan main. 

Nasir mengingatkan, Bawaslu dan KPU harus bertindak tegas demi menghindari risiko penyebaran covid-19 serta menciptakan pilkada yang sehat dan nyaman. “Jika tak ada tindakan tegas sekarang, kedepan sulit untuk menghadirkan pilkada yang sehat dan nyaman” kata dia dalam keterangan yang telah dikonfirmasi Republika, Senin (7/9).

Baca Juga

Bawaslu menyatakan sebanyak 141 dari 315 Bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan dengan membawa massa, melakukan konvoi yang berlebihan, dan mengabaikan jaga jarak saat mendaftarkan diri di KPUD setempat. Karena itu, politikus PKS ini mengatakan, PKPU No 6 Tahun 2020 sudah sangat jelas mengatur proses pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan menyesuaikan dengan protokol kesehatan mengingat adanya bencana non-alam covid-19. 

Dengan demikian, ada aturan-aturan yang bisa diimplementasikan langsung. Nasir menambahkan, setiap bapaslon dan tim kampanye diharapkan memiliki pemahaman dan kesadaran bahwa pelaksanan Pilkada saat ini dilakukan dimasa pandemi. 

Ia menambahkan, mereka harus menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan. “Tentu kita tidak ingin pelaksanaan Pilkada malah kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang berupaya menekan penyebaran covid-19, oleh karena itu setiap bapaslon harus memiliki kesadaran diri," kata Nasir menambahkan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement