REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi turut mengamankan sebanyak 47 peserta pesta gay yang digerebek di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga kini, puluhan pria berstatus sebagai saksi dan hanya memenuhi panggilan polisi jika perlu dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
"Kalau saksi itu enggak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9).
Meski tidak dikenakan wajib lapor ke kantor polisi, Yusri menjelaskan, jika penyidik membutuhkan keterangan para pria itu terkait kasus tersebut, maka mereka harus memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Bukan wajib lapor, tapi kapan saja kita ambil (keterangan) untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka-mereka kita jadikan saksi," papar Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggerebekan itu.
Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara acara. Masing-masing tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, HW, dan A. Sedangkan 47 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.