REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penegakan protokol kesehatan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, diperketat setelah seorang pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di Zona 3 Malioboro meninggal dunia dan dinyatakan positif tertular Covid-19.
"Protokol ini sudah dijalankan selama ini. Namun, karena ada kasus maka semua protokol kesehatan sekarang ditegakkan dengan ketat dan tidak pandang bulu. Jika ada yang melanggar, maka tidak boleh ada di Malioboro,"kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ekwanto di Yogyakarta, Senin (7/9).
Guna meminimalkan risiko penularan Covid-19 di kawasan Malioboro, pengukuran suhu tubuh dilakukan pada pedagang dan pengunjung di pintu masuk. Warga dan pedagang yang masuk ke kawasan itu juga diwajibkan mencuci tangan, menggunakan masker, tidak berkerumun, dan berjalan mengikuti tanda panah.
Menurutnya, pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro harus mematuhi seluruh aturan tersebut dan memastikan wastafel di sepanjang Jalan Malioboro selalu terisi air dan dilengkapi dengan sabun.
Mengenai pedagang kaki lima yang dikonfirmasi positif Covid-19, Ekwanto mengatakan, kemungkinan pedagang itu tertular pada saat membuka masker di keramaian. Selama masa libur panjang pada pertengahan Agustus, pengunjung Zona 3 Malioboro tercatat sekitar 3.600 orang berdasarkan data pemindaian QR Code dan pengunjung seluruh kawasan Malioboro lebih dari 30.000 orang.
"Semua harus saling mengingatkan agar protokol kesehatan bisa dijalankan secara disiplin," kata Ekwanto.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, proses pelacakan kontak erat dari PKL yang dikonfirmasi positif Covid-19 terus dilakukan.
Terdapat 15 orang yang masuk dalam daftar riwayat kontak pedagang itu, terdiri atas tujuh anggota keluarga dan delapan pedagang. Dari 15 orang itu, baru satu yang menjalani pemeriksaan Covid-19.
"Sekarang masih kami upayakan untuk melakukan pendekatan kepada belasan orang lainnya untuk uji swab. Seluruhnya sudah menjalani isolasi mandiri," katanya.
Saat ini, menurut Heroe, lapak PKL di sekitar lokasi lapak pedagang yang dikonfirmasi positif Covid-19 ditutup sementara.
"Untuk saat ini, kami menilai belum perlu melakukan penutupan sementara di Malioboro. PKL lain pun masih diizinkan berjualan seperti biasa. Kebijakan selanjutnya sangat tergantung dari hasil tracing kontak,” katanya.
Guna memberikan rasa aman dan nyaman pada warga yang beraktivitas di Malioboro, penyemprotan disinfektan sudah dilakukan di kawasan tersebut.
"Bagi pedagang yang sudah berusia lanjut memang disarankan untuk membatasi aktivitas di luar rumah, terlebih jika terjadi banyak interaksi dengan orang lain, sebagai upaya mengurangi potensi penularan virus," kata Heroe.
Ia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta untuk tidak hanya melakukan upaya persuasif dan edukasi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Harus mulai dilakukan tindakan tegas dengan pemberian sanksi. Bagi bagi perorangan maupun pelaku usaha. Bisa teguran, denda Rp 100.000, penutupan usaha serta kerja sosial," katanya.
Wakil Ketua Koperasi Tri Darma MalioboroPaul Zulkarnaen mengatakan, protokol kesehatan sudah dijalankan di kawasan Malioboro sejak awal pandemi.
"Bahkan teman-teman PKL dan komunitas yang mulai berinisiatif untuk memasang tempat cuci tangan di sepanjang Malioboro," kata Paul.
"Saat libur panjang pada pertengahan Agustus, kami pun terus menerus meminta pedagang untuk memperhatikan protokol kesehatan," ia menambahkan.