Senin 07 Sep 2020 18:05 WIB

Selasa dan Kamis, DLH DKI Beri Layanan Uji Emisi Gratis

Uji emisi gratis setiap Selasa dan Kamis mulai 15 September hingga Desember 2020.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Petugas menguji emisi pada mobil milik warga (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas menguji emisi pada mobil milik warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi milik warga di kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, mulai 15 September 2020. Layanan uji emisi gratis ini akan digelar setiap Selasa dan Kamis hingga Desember 2020.

"Pelaksanaannya dari jam 09.00 sampai 14.00. Berapa unit kendaran tetap kita layani selama jam pelaksanaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Senin (7/9).

Baca Juga

Andono mengatakan, uji emisi gratis ini diperuntukkan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar. "Dengan menguji emisi nanti kita akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan, dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru," tuturnya.

Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru, ia mengatakan, kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi, diantaranya pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin setelah dilakukan analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang. Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat. 

"Dengan begitu dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil dan membuat lingkungan semakin sehat karena udara yang bersih," kata Andono.

Andono menambahkan, melalui uji emisi pengendara bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak, dan kerusakan pada bagian mesin kendaraan. "Setelah melakukan uji emisi. Bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sisten informasi uji," terang Andono. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement