Senin 07 Sep 2020 18:08 WIB

Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Dapat Disanksi

Sanksi ke bapaslon yang langgar protokol kesehatan bisa administratif maupun pidana.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, mengatakan, bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Bawaslu menindaklanjutinya penjatuhan sanksi administratif berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," ujar Abhan dalam konferensi pers daring, Senin (7/9).

Baca Juga

Sanksi administratif berupa rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Kemudian KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Abhan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak diatur mengenai sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pilkada. Namun, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar undang-undang tentang pemilihan. 

Misalnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 dan 218, Peraturan Daerah masing-masing, Peraturan Menteri Kesehatan, dan lain-lain. 

"Artinya apa bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di undang-undang di luar ketentuan perundang-undangan pilkada," tutur Abhan.

Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Partai politik dan bapaslon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. 

Jarak antarpendukung bapaslon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran. Bawaslu mendorong pihak keamanan harus lebih tegas menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan pilkada berikutnya terutama kegiatan di luar ruangan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement