Senin 07 Sep 2020 18:31 WIB

Pendaftaran Cakada di Jatim tak Patuhi Protokol Kesehatan

Bawaslu Jatim menyatakan paslon menggelar arak-arakan yang mengakibatkan kerumunan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kampanye. Divisi Pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Aang Kunaifi mengungkapkan, hampir seluruh pendaftaran bakal calon kepala daerah di Jatim belum memperhatikan protokol kesehatan.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kampanye. Divisi Pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Aang Kunaifi mengungkapkan, hampir seluruh pendaftaran bakal calon kepala daerah di Jatim belum memperhatikan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi Pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Aang Kunaifi mengungkapkan, hampir seluruh pendaftaran bakal calon kepala daerah di Jatim belum memperhatikan protokol kesehatan. Di Jatim, ada 41 pasangan calon yang mengikuti kontestasi pada 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2020. 

Aang menegaskan, hampir seluruh pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melakukan pelanggaran. Para paslon diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggelar arak-arakan yang mengakibatkan kerumunan pada pendaftaran yang dilaksanakan mulai 4-6 September 2020. 

Baca Juga

"Jadi hampir rata semua di 19 kabupaten/ kota, ada 41 pasangan calon yang mendaftar itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran di kantor KPU dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU," ujar Aang di Surabaya, Senin (7/9).

Namun, lanjut Aang, Bawaslu Jatim belum menemukan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen syarat pencalonan. Artinya sejauh ini, para paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Polkada serentak 2020 di Jatim memakai dokumen yang absah.