Selasa 08 Sep 2020 00:45 WIB

Komjak Ungkap Jakgung Perintahkan Eks Jamintel Hubungi Djoko

Komunikasi tersebut meminta Djoko Tjandra mengakhiri status buronan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikatakan pernah memerintahkan Jan Samuel Maringka, untuk menghubungi langsung terpidana Djoko Sugiarto Tjandra via telefon. Perintah tersebut, dilakukan Jan Maringka saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Terungkapnya perintah tersebut, setelah Komisi Kejaksaan (Komjak) memeriksa Jan Maringka.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan Jan Maringka, sudah dilakukan, Kamis (3/9). Pemeriksaan tersebut, kata Barita, terkait dengan adanya laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tentang adanya keterlibatan Jan Maringka dalam skandal Djoko Tjandra.

“Saat diperiksa, dan dimintakan klarifikasi, yang bersangkutan (Jan Maringka) mengaku, menghubungi (Djoko Tjandra) dua kali. Menghubunginya lewat telefon,” kata Barita, saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Senin (7/9).

Komunikasi antara Jan Maringka, dan Djoko Tjandra terjadi pada 2 dan 4 Juli 2020. Akan tetapi, Barita menjelaskan, hubungan via telefon Jan Maringka, dan Djoko Tjandra terkait kedinasan dan fungsi intelejen. Jan Maringka, kata Barita menjelaskan, komunikasi tersebut meminta Djoko Tjandra mengakhiri status buronan, dengan pulang ke Indonesia untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) 2009. Keputusan MA 2009 memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999.